Masinton Makin Yakin Ada Mafia Aset di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menyerahkan aset sitaan dari M Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Padahal, putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah berkekuatan hukum tetap pada Juni 2016.
Masinton menganggap langkah KPK merupakan hal janggal. Sebab, penyerahan aset baru dilakukan setelah Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) getol menyoroti cara lembaga antirasuah itu mengelola barang sitaan.
Menurut Masinton, Pansus Angket KPK sedang menginventarisasi barang-barang sitaan yang selama ini berada di tangan institusi pimpinan Agus Rahardjo itu. “Ini di luar dugaan KPK,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Dia mengatakan, Pansus Hak Angket sudah gencar menyuarakan soal barang sitaan sejak munculnya dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK. Sebab, kata Masinton, beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan, tidak jelas pengelolaannya. “Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Karena itu, Pansus Angket KPK akan membuka berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan KPK. “Itu karena KPK menutup diri untuk diawasi,” ujar mantan aktivis 1998 itu dengan nada kesal.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menyerahkan aset sitaan dari M Nazaruddin
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam