Masinton Pasaribu: KPK Bukan Institusi Malaikat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu tak sependapat bila permasalahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi lantaran adanya revisi Undang-Undang KPK.
Hal itu disampaikan mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut merespons pendapat sejumlah pihak yang mengaitkan kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan revisi UU tentang lembaga antirasuah itu.
"Itu sangat tidak pas, karena apa? Persoalan di KPK memang harus terus menerus dibenahi, karena KPK itu bukan institusi malaikat," ucap Masinton kepada JPNN.com, Jumat (23/4).
Politikus yang kini duduk di Komisi XI DPR itu mengatakan atas dasar itu, panitia khusus hak angket KPK yang dibentuk pada pertengahan tahun 2017 melakukan penyelidikan di tubuh lembaga pemburu koruptor itu.
"Ada beberapa temuan-temuan, itu menjadi pekerjaan rumah KPK yang harus dibenahi," ucap Masinton.
Dia juga mengatakan revisi UU KPK beberapa waktu lalu justru bertujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi, memberikan rasa keadilan, dan kepastian.
Salah satu poin yang kerap menuai kritik dari revisi UU itu adalah soal kewenangan KPK menghentikan penyidikan sebuah perkara melalui SP3.
"SP3 itu memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap orang yang sudah jadi tersangka di KPK," pungkas Masinton Pasaribu.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyebut berbagai masalah yang terjadi di KPK bukan akibat revisi UU tentang lembaga antirasuah itu.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar