Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD Seusai Ajukan Hak Angket Terhadap Putusan MK

Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD Seusai Ajukan Hak Angket Terhadap Putusan MK
Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut Syahrizal, anggota Fraksi PDIP itu diduga melanggar etik karena membuat heboh di Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 sehingga pihak Lisan melapor ke MKD.

"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu," kata dia ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jumat.

Diketahui, Masinton dalam Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 mengusulkan DPR untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusan kala itu menyatakan batas usia minimal capres dan cawapres tidak berubah, tetapi, menambahkan frasa bisa di bawah umur 40 asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu.

Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

"Pelecehan terhadap MK," katanya.

Terlebih lagi, kata Syahrizal, MK bukan objek hak angket DPR. Sebab, parlemen punya kewenangan untuk hal tersebut terhadap pelaksanaan dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas.

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah mengajukan hak angkat. Kok, bisa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News