Masinton PDIP: PSU via Pos di Kuala Lumpur Rawan Disalahgunakan

Masinton PDIP: PSU via Pos di Kuala Lumpur Rawan Disalahgunakan
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

PPLN Kuala Lumpur juga terkesan tidak transparan dan kerap mengubah kebijakannya. Dimulai dari deadline penerimaan pengembalian surat suara dari pemilih yang semula jatuh di tanggal 13 Mei kemudian diubah menjadi tanggal 15 Mei. Tanggal perhitungan yang semula jatuh di tanggal 15 Mei diubah menjadi tanggal 16 Mei. Padahal KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini.

Dari berbagai kesemrawutan pelaksanaan PSU via Pos di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya, serta ketidaksiapan PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur dalam mendistribusi dan mengawasi surat suara via Pos, Masinton khawatir surat suara PSU via Pos dalam jumlah besar tersebut dikuasai dan dibajak oleh oknum-oknum tertentu dan tidak sampai ke tangan pemilih.

“Jika PSU via Pos ini berjalan normal kami memprediksi partisipasi surat suara via Pos dari pemilih yang kembali ke PPLN Kuala Lumpur tidak lebih dari 10 persen. Jika besok (16/5) saat penghitungan surat suara via Pos melebihi 10 persen dari total keseluruhan DPT PSU via Pos, patut diduga adanya permainan penggelembungan suara oleh oknum-oknum tertentu dengan cara dicoblos sendiri di lokasi tersembunyi seperti kejadian yang pernah viral pada 11 April 2019,” katanya.

Padahal hakekat diadakannya Pemungutan Suara Ulang via Pos adalah untuk menjamin kualitas Pemilu yang berintegritas dan mencegah terjadinya praktik kecurangan dan manipulasi suara rakyat oleh oknum-oknum tertentu.(jpnn)


Berdasarkan DPT PSU ada sekitar 257.000 surat suara untuk PSU yang telah dikirim secara bertahap dengan 3 kali pengiriman ke berbagai wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News