Masinton: Pemanggilan Miryam Bisa Kapan Saja

Masinton: Pemanggilan Miryam Bisa Kapan Saja
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota panitia khusus (pansus) hak angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya belum berencana memanggil lagi anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani.

Menurut Masinton, pemanggilan Miryam bisa dilakukan kapan saja, tergantung kebutuhan Pansus. "Itu bisa kapan saja," tegas Masinton saat dihubungi JPNN.com, Senin (3/7).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu juga belum dilayangkan. "Belum dilayangkan pemanggilan kedua. Bisa kapan saja dilakukan pemanggilan. Kami akan prioritaskan yang lain dulu," ujarnya.

Menurut Masinton, Pansus akan rapat internal hari ini untuk membicarakan siapa saja yang akan diundang memberikan keterangan. Termasuk rencana memanggil sejumlah pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita dan lainnya. "Itu baru mau diomongkan di internal hari ini soal agenda siapa saja yang akan dipanggil nanti," katanya.

Sebelumnya, komisi antikorupsi menolak memberi izin untuk mendatangkan Miryam yang kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. (boy/jpnn)


Anggota panitia khusus (pansus) hak angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya belum berencana memanggil lagi anggota Komisi V DPR Miryam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News