Masjid Asrama Polisi Kemayoran Langgar Aturan PSBB
jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan masih ada sekitar 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4).
"Mungkin kita akan panggil lagi DKM-nya," kata Syaiful saat dihubungi, Jumat.
Syaiful mengatakan salah satu masjid yang menyelenggarakan salat Jumat berada di komplek Kepolisian.
Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan salat Jumat. "Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran," kata Syaiful.
Ia menyayangkan hal tersebut karena sebelumnya pihak Kepolisian, Kecamatan serta Koramil Kemayoran sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para ketua masjid dan pengurus DKM untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak mengumpulkan jemaah di masjid.
Karena itu, Syaiful segera berkoordinasi baik di tingkat pemerintahan kecamatan dan pemerintah kota untuk menemukan solusi atas masalah itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan banyak massa.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan masih ada sekitar 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi