Masjid Asrama Polisi Kemayoran Langgar Aturan PSBB

Masjid Asrama Polisi Kemayoran Langgar Aturan PSBB
Salat Jumat yang dilakukan saat diberlakukan PSBB, di Masjid Mifhtahul Jannah RW 11 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/4). Foto: ANTARA/HO/dokumentasi warga RW 11

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan masih ada sekitar 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4).

"Mungkin kita akan panggil lagi DKM-nya," kata Syaiful saat dihubungi, Jumat.

Syaiful mengatakan salah satu masjid yang menyelenggarakan salat Jumat berada di komplek Kepolisian.

Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan salat Jumat. "Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran," kata Syaiful.

Ia menyayangkan hal tersebut karena sebelumnya pihak Kepolisian, Kecamatan serta Koramil Kemayoran sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para ketua masjid dan pengurus DKM untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak mengumpulkan jemaah di masjid.

Karena itu, Syaiful segera berkoordinasi baik di tingkat pemerintahan kecamatan dan pemerintah kota untuk menemukan solusi atas masalah itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan banyak massa.

Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan masih ada sekitar 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News