Masjid Raya JIC Tiadakan Salat Berjamaah, Pengurus Jelaskan Dasar Hukumnya
Sabtu, 21 Maret 2020 – 20:06 WIB
“Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapa pun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting,” tuturnya.
Kemudian, Sholat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.
“Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan COVID-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu,” pungkas Ma'arif. (mg8/jpnn)
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), memutuskan tidak menggelar salat berjamaah. Keputusan manajemen diambil berdasarkan metodologi dalam ushul fiqh.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Connie Mempertanyakan Dasar Hukum Jokowi Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen
- MUI Izinkan Saf Salat Kembali Dirapatkan, Kang Maman Bilang Begini
- Total Lockdown, Malaysia Larang Salat Berjamaah di Masjid?
- Ledakan Terjadi di Tengah Salat Berjemaah, Muazin dan Imam Masjid Tewas Seketika