Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU

Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU
Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU
JAKARTA - Selain mengeluarkan warning (peringatan) agar maskapai penerbangan dan bandara di seluruh Tanah Air lebih hati-hati menerbangkan pesawat terbang karena cuaca tak menentu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Departemen Perhubungan RI juga mengingatkan maskapai untuk tidak menyepelehkan aturan tentang standar perawatan berformula KUPPU atau kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara).

”Kita selalu ingatkan kepada maskapai untuk terus memperhatikan teknis penerbangan. Itulah yang harus sudah diantisipasi sebelum terbang,” papar Direktur Angkutan Udara, Dirhubud Dephub RI, Tri S Sunoko, kepada JPNN di Jakarta.

Menurut Tri, selain memastikan kondisi cuaca setelah berkoordinasi dengan BMKG, seluruh maskapai yang tak boleh lengah untuk memastikan kelayakan terbang pesawat. ”Kami selalu ingatkan maskapai soal itu (kelayakan terbang). Kan seluruh maskapai sudah ada tim yang melakukan dan memastikan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara atau dikenal KUPPU,” bebernya.

Menurut Tri, Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.1 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.

JAKARTA - Selain mengeluarkan warning (peringatan) agar maskapai penerbangan dan bandara di seluruh Tanah Air lebih hati-hati menerbangkan pesawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News