Maskapai Baru Minimal Punya 10 Pesawat
Syarat Pendirian Maskapai Pada 2012
Kamis, 02 April 2009 – 14:31 WIB
JAKARTA – Persyaratan untuk mendirikan perusahaaan penerbangan di Indonesia makin sulit. Sebab, Departemen Perhubungan (Dephub) mensyaratkan maskapai tersebut harus mengoperasikan minimal 10 pesawat pada 2012 nanti. Dengan adanya aturan itu, lanjut Tri, maskapai yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit harus merger dengan maskapai lain. Selain itu, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat hanya lima unit akan ditawari menjadi maskapai carter. “Bila tidak mampu memenuhi 10 unit pesawat, maka akan kami tawari beralih menjadi maskapai carter,” tuturnya.
“Kita perkirakan jumlah maskapai akan berkurang pada 2012, menyusul pemberlakuan UU No. 1/2009 tentang penerbangan, ” ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri S. Sunoko di gedung Dephub Rabu (01/04).
Baca Juga:
Sesuai UU No. 1/2009, maskapai diwajibkan mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan lima yang wajib dimiliki. Sampai saat ini, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit adalah Linus Airways, Express Air, Kartika Airlines dan Indonesia Air Transport Tbk. Maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia sendiri jumlahnya 15 perusahaan yang menerbangi 169 rute dan kota terhubung sebanyak 83 kota.
Baca Juga:
JAKARTA – Persyaratan untuk mendirikan perusahaaan penerbangan di Indonesia makin sulit. Sebab, Departemen Perhubungan (Dephub) mensyaratkan
BERITA TERKAIT
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru