Maskapai Baru Minimal Punya 10 Pesawat
Syarat Pendirian Maskapai Pada 2012
Kamis, 02 April 2009 – 14:31 WIB
JAKARTA – Persyaratan untuk mendirikan perusahaaan penerbangan di Indonesia makin sulit. Sebab, Departemen Perhubungan (Dephub) mensyaratkan maskapai tersebut harus mengoperasikan minimal 10 pesawat pada 2012 nanti. Dengan adanya aturan itu, lanjut Tri, maskapai yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit harus merger dengan maskapai lain. Selain itu, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat hanya lima unit akan ditawari menjadi maskapai carter. “Bila tidak mampu memenuhi 10 unit pesawat, maka akan kami tawari beralih menjadi maskapai carter,” tuturnya.
“Kita perkirakan jumlah maskapai akan berkurang pada 2012, menyusul pemberlakuan UU No. 1/2009 tentang penerbangan, ” ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri S. Sunoko di gedung Dephub Rabu (01/04).
Baca Juga:
Sesuai UU No. 1/2009, maskapai diwajibkan mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan lima yang wajib dimiliki. Sampai saat ini, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit adalah Linus Airways, Express Air, Kartika Airlines dan Indonesia Air Transport Tbk. Maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia sendiri jumlahnya 15 perusahaan yang menerbangi 169 rute dan kota terhubung sebanyak 83 kota.
Baca Juga:
JAKARTA – Persyaratan untuk mendirikan perusahaaan penerbangan di Indonesia makin sulit. Sebab, Departemen Perhubungan (Dephub) mensyaratkan
BERITA TERKAIT
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan