Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:28 WIB

Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 pemerintah memberikan waktu selama tiga tahun kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasional 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa. Hingga kini, Ditjen Perhubungan Udara masih belum memberikan penjelasan berapa perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan berapa yang belum memenuhi. Justru yang muncul adalah opsi untuk memberikan kesempatan selama satu tahun lagi kepada maskapai dengan melampiri bussines plan, dan pengawasannya berupa keseriusan maskapai.
“Intinya kita melihat seberapa serius mereka memenuhi aturan tersebut setelah kita berikan waktu tambahan,” pungkasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IHSG 'Terbakar', Guncangan Global Atau Cermin Kerapuhan Internal?
- Data BPS: Inflasi Tahunan Maret 2025 Lebih Rendah dari Tahun Lalu
- Harga Pangan Masih Bergejolak, tetapi Perlahan Turun
- Ambruk, Rupiah Hari Ini Melemah Lagi
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Saham Anjlok Lagi, BEI Terapkan Penghentian Sementara Perdagangan