Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat

Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 pemerintah memberikan waktu selama tiga tahun kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasional 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa. Hingga kini, Ditjen Perhubungan Udara masih belum memberikan penjelasan berapa perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan berapa yang belum memenuhi. Justru yang muncul adalah opsi untuk memberikan kesempatan selama satu tahun lagi kepada maskapai dengan melampiri bussines plan, dan pengawasannya berupa keseriusan maskapai.

“Intinya kita melihat seberapa serius mereka memenuhi aturan tersebut setelah kita berikan waktu tambahan,” pungkasnya.(Esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bursa Ancam Lempar 8 Emiten

JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News