Maskapai Naikkan Nilai Asuransi Penumpang
Selasa, 09 Agustus 2011 – 17:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan menaikkan santunan bagi korban kecelakaan pesawat udara dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp1,2 miliar per orang. Untuk itu, maskapai penerbangan diperbolehkan menggandeng perusahaan asuransi lain selain PT Jasa Raharja.
"Santunan untuk korban cacat atau meninggal nanti diberi Rp 1,2 miliar per orang. Dengan dinaikkannya santunan itu, berarti kita sudah seperti internasional," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi setelah pelepasan ekspedisi pemantau jalur Lebaran di kantornya kemarin.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, santunan meninggal dalam kecelakaan pesawat di dunia internasional rata-rata USD 100.000 per orang. Supaya besaran santunan korban meninggal kecelakaan pesawat dapat dinaikkan, maskapai penerbangan diwajibkan menggandeng perusahaan asuransi selain Jasa Raharja. "Banyak yang bisa digandeng, terserah mereka," kata dia.
Menurut dia, asuransi Jasa Raharja yang sudah termasuk dalam komponen tiket masuk kelompok Iuran Wajib Jasa Raharja (IJWR) belum memadai untuk menjadi biaya santunan. Meski begitu, maskapai tetap diwajibkan membeli asuransi Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan nilai santunannya. "Semakin besar santunannya, berarti bisa membantu keluarganya," kata dia.