Maskapai Naikkan Nilai Asuransi Penumpang
Selasa, 09 Agustus 2011 – 17:53 WIB
Dalam rangka menaikkan nilai santunan kecelakaan pesawat, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum. Menhub mengaku sedang berusaha mengakomodasi kebijakan itu ke dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang akan segera disahkan.
Baca Juga:
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay mengatakan selain memberikan santunan terhadap korban meninggal, maskapai wajib mengasuransikan penumpangnya dari keterlambatan penerbangan (delay) dengan menggandeng perusahaan asuransi lain. "Semua maskapai wajib membeli asuransi baik untuk santunan korban kecelakaan, maupun untuk santunan delay," tegasnya.
Herry mengatakan, kemungkinan perusahaan asuransi akan membuat konsorsium yang khusus untuk menangani industri penerbangan. "Terserah maskapai nanti mau menggandeng siapa atau akan ada konsorsium. Yang penting, kami buat dulu aturannya tentang tanggung jawab pengangkut," tuturnya.
Sekjen Asosiasi Angkutan Udara Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) Tengku Burhanuddin mengaku sepakat menaikkan santunan kepada korban kecelakaan pesawat udara. Sebab, hal itu akan sangat bermanfaat bagi keluarga korban. "Maskapai tidak boleh menarik premi atas santunan kecelakaan ini, karena itu sudah kewajiban mereka," cetusnya.