Maskapai Penerbangan Diingatkan Harus Bertanggung Jawab
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing, untuk bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut pesawat udara.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1.
Pernyataan ini menanggapi peristiwa yang terjadi di Bandara Sam Ratulangi Manado. Di mana ditemukan barang mencurigakan di dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makassar dan Jakarta.
"Jadi maskapai penerbangan nasional dan asing bertanggung jawab memeriksa kargo dan pos udara yang akan diangkutnya. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat. Ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio.
Dengan pemeriksaan yang ketat tersebut, diharapkan tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya yang masuk pesawat.
"Sehingga tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan," tandas Agus.(chi/jpnn)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing, untuk bertanggung jawab terhadap keamanan kargo
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Garuda Indonesia Berencana Menambah 15 hingga 20 Pesawat Tahun Depan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama