Maskapai Penerbangan Diingatkan Harus Bertanggung Jawab
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing, untuk bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut pesawat udara.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1.
Pernyataan ini menanggapi peristiwa yang terjadi di Bandara Sam Ratulangi Manado. Di mana ditemukan barang mencurigakan di dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makassar dan Jakarta.
"Jadi maskapai penerbangan nasional dan asing bertanggung jawab memeriksa kargo dan pos udara yang akan diangkutnya. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat. Ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio.
Dengan pemeriksaan yang ketat tersebut, diharapkan tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya yang masuk pesawat.
"Sehingga tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan," tandas Agus.(chi/jpnn)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing, untuk bertanggung jawab terhadap keamanan kargo
Redaktur & Reporter : Yessy
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024