Maskapai Super Air Jet Sampaikan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Mohon Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Ada informasi penting tentang persyaratan dan ketentuan bagi para penumpang pesawat yang ingin bepergian, khususnya menggunakan maskapai penerbangan Super Air Jet.
Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet Ari Azhari menyatakan Super Air Jet bisa beroperasi berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
‘’Pelayanan Super Air Jet juga mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,’’ ucapnya.
Menurut Ari, Super Air Jet senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19.
‘’Sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku,’’ ungkapnya.
Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test antigen dan PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.
Maskapai penerbangan Super Air Jet menyampaikan peraturan perjalanan udara domestik
- Raih Sertifikasi dari CASA Australia, FL Technics Indonesia Perkuat Pariwisata di Bali
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Super Air Jet Kurung Penumpang 2 Jam, General Manager Injourney Airport: Kacau Itu Pilotnya