Maskapai Super Air Jet Sampaikan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Mohon Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Ada informasi penting tentang persyaratan dan ketentuan bagi para penumpang pesawat yang ingin bepergian, khususnya menggunakan maskapai penerbangan Super Air Jet.
Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet Ari Azhari menyatakan Super Air Jet bisa beroperasi berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
‘’Pelayanan Super Air Jet juga mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,’’ ucapnya.
Menurut Ari, Super Air Jet senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19.
‘’Sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku,’’ ungkapnya.
Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test antigen dan PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.
Maskapai penerbangan Super Air Jet menyampaikan peraturan perjalanan udara domestik
- Critical Parah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- Apresiasi Kehadiran BBN Airlines, Azka Aufary Ramli: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia