Maskur Bilang Banyak Pemda Setuju Honorer K2 Punya SPTJM Diangkat PNS
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pamekasan Maskur mengungkapkan, sudah ada dukungan dari pemerintah daerah agar mereka diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS ini dikhususkan bagi sisa honorer K2 yang telah memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Selain itu, kata Maskur, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS ini hanya melalui tes administrasi. Sebab, honorer K2 sudah mengikuti tes pada 2013.
"Kami bersama Pemkab Pamekasan bahkan sebagian daerah di Indonesia telah menyampaikan persetujuan kesediaan untuk mengangkat seluruh sisa honorer K2 menjadi PNS dengan seleksi administrasi," kata Maskur kepada JPNN.com, Jumat (15/1).
Dia menambahkan, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) juga mendukung agar sisa honorer K2 diangkat PNS.
Dasar permintaan tersebut, menurut Maskur, honorer K2 yang tersisa dan mengantongi SPTJM sudah sesuai dengan aturan. Apalagi keberadaan honorer K2 sebelum ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penuntasan penyelesaian sisa honorer K2, seharusnya melalui Keppres karena statusnya tidak sama dengan honorer lainnya," tegasnya.
Dia menambahkan, sebagian besar honorer K2 menolak penyelesaian masalah mereka lewat PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Maskur mengklaim sebagian besar daerah sudah memberikan persetujuan agar sisa honorer K2 diangkat menjadi PNS
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer