Maskur Bilang Banyak Pemda Setuju Honorer K2 Punya SPTJM Diangkat PNS

Alasannya, PPPK sifatnya kontrak dan tidak menjamin keberlangsungan kerja honorer K2.
Dia juga menilai, rekrutmen PPPK tahap pertama Februari 2019 terlalu prematur. Sebab, instrumen PP-nya belum lengkap.
Seharusnya turunan PP Manajemen PPPK lengkap dulu, baru dilakukan rekrutmen.
Kondisi ini terbalik sehingga nasib honorer K2 yang lolos seleksi PPPK 2019 terkatung-katung sampai dua tahun.
"Rekrutmen PPPK tahap pertama terburu buru dan dipaksakan. Akibatnya, honorer K2 yang dirugikan," tegasnya.
Anehnya, lanjut Maskur, walaupun masih bermaslalah dengan PPPK 2019, pemerintah malah membuka rekrutmen besar-besaran tahun ini. Disiapkan satu juta formasi guru PPPK.
"Ini kebijakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif kepada semua honorer K2."
"Karena selama ini tidak ada rekrutmen tenaga teknis administrasi khususnya di sekolah-sekolah, menjadi ASN," sambung Maskur.
Maskur mengklaim sebagian besar daerah sudah memberikan persetujuan agar sisa honorer K2 diangkat menjadi PNS
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun