Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram
jpnn.com, BULUNGAN - Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
Warga Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan itu ditangkap karena menjual sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan seberat 41,25 gram,” ujar Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, Minggu (16/7).
Tutut menambahkan, pihaknya menciduk Masria setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” tambah Tutut.
Menurut Tutut, Masria menyimpan sabu-sabu di belakang lemari es yang berada di dapur.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk diperiksa,” imbuh Tutut.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Tutut, Masria mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Tanjung Selor.
Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu