Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram
Senin, 17 Juli 2017 – 12:28 WIB
“Saat ini, tim juga sudah mengantongi namanya dan masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Masria pun terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/fen)
Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu