Masril Ditangkap Seusai Unggah Konten yang Singgung Ferdy Sambo, Polisi: Jangan Dibesar-besarkan

Masril Ditangkap Seusai Unggah Konten yang Singgung Ferdy Sambo, Polisi: Jangan Dibesar-besarkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulapan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menahan Masril, warga Kota Pekanbaru, Riau atas tuduhan penyebaran kabar bohong di media sosial.

Masril ditangkap pada Senin (31/7) setelah menyebarkan konten yang menyebut soal bisnis judi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Konten tersebut pertama kali diunggah akun @Opposite6890 dan disebarkan lagi oleh Masril.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan terhadap Masril.

"Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Menurutnya, pertimbangan itu tentu merujuk pada Peraturan Kapolri terkait restorative justice dan pertimbangan kemanusiaan.

Zulpan juga meminta kasus ini untuk tidak usah dipermasalahkan lagi dan semua pihak untuk belajar dari Masril dan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

"Saya rasa, ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibesar-besarkan dan jadi warning kepada masyarakat bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka, tetapi ada batasan-batasannya yang tidak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta,” tegas Zulpan.

Polisi meminta kasus Masril, warga Pekanbaru yang ditangkap setelah mengunggah konten menyinggung Ferdy Sambo untuk tidak dibesar-besarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News