Massa Aksi Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat (13/5/2022) siang.
Pirli Ramdani selaku Koordinasi Lapangan dalam aksi tersebut mengatakan massa aksi mendorong Kejagung RI untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan dugaan korupsi impor besi dan baja dan turunannya tahun 2016-2021.
Menurut Pirli, ada sejumlah tuntutan massa aksi kepada Kejagung RI. Pertama, menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 secara holistik.
Kedua, mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama Intelectual Deder atau dalang di balik kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.
Ketiga, Kejaksaan Agung RI harus menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 tanpa pandang bulu.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan menelaah aspirasi tersebut.
Saat ini, dia mengaku belum menerima laporan detail terkait isi tuntutan tersebut.
Ketut mengatakan akan merespons tuntutan massa aksi tersebut. "Nanti direspons, apakah ditindaklanjuti oleh institusi (Kejagung, red) atau diserahkan kepada institusi lain atau diserahkan kepada daerah," kata Ketut Sumedana.
Kejagung harus menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara