Massa Aksi Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat (13/5/2022) siang.
Pirli Ramdani selaku Koordinasi Lapangan dalam aksi tersebut mengatakan massa aksi mendorong Kejagung RI untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan dugaan korupsi impor besi dan baja dan turunannya tahun 2016-2021.
Menurut Pirli, ada sejumlah tuntutan massa aksi kepada Kejagung RI. Pertama, menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 secara holistik.
Kedua, mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama Intelectual Deder atau dalang di balik kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.
Ketiga, Kejaksaan Agung RI harus menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 tanpa pandang bulu.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan menelaah aspirasi tersebut.
Saat ini, dia mengaku belum menerima laporan detail terkait isi tuntutan tersebut.
Ketut mengatakan akan merespons tuntutan massa aksi tersebut. "Nanti direspons, apakah ditindaklanjuti oleh institusi (Kejagung, red) atau diserahkan kepada institusi lain atau diserahkan kepada daerah," kata Ketut Sumedana.
Kejagung harus menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum