Massa Ancam Gugat KPU Lanny Jaya
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:49 WIB
JAYAPURA -- Lagi-lagi, potensi konflik pemilukada dipicu oleh keputusan KPU Daerah yang dianggap tidak adil. Di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, kisruh juga dipicu keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan pasangan calon, yang sebelumnya dicoret KPU setempat.
Massa pendukung pasangan Metha Kogoya dan Matius Kiwo,SE,MA mendatangi Kantor Kantor KPU Provinsi Papua, Senin (20/6). Mereka mendesak KPU Papua mengakomodir pasangan tersebut, lantaran sudah ada putusan PTUN Jayapura, No 06/G.TUN/2011/PTUN JPR yang memenangkan gugatan Metha-Matius.
Baca Juga:
PTUN menyatakan, Metha Kogoya dan Matius Kiwo,SE,MA yang diusung oleh sembilan partai politik (Parpol), memenuhi persyaratan sebagai calon.
Massa mengancam, bila putusan PTUN tak dijalankan KPU Lanny Jaya, maka mereka akan menggugat KPU Lanny Jaya dan KPU Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JAYAPURA -- Lagi-lagi, potensi konflik pemilukada dipicu oleh keputusan KPU Daerah yang dianggap tidak adil. Di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, kisruh
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi