Massa Ancam Gugat KPU Lanny Jaya
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:49 WIB
JAYAPURA -- Lagi-lagi, potensi konflik pemilukada dipicu oleh keputusan KPU Daerah yang dianggap tidak adil. Di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, kisruh juga dipicu keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan pasangan calon, yang sebelumnya dicoret KPU setempat.
Massa pendukung pasangan Metha Kogoya dan Matius Kiwo,SE,MA mendatangi Kantor Kantor KPU Provinsi Papua, Senin (20/6). Mereka mendesak KPU Papua mengakomodir pasangan tersebut, lantaran sudah ada putusan PTUN Jayapura, No 06/G.TUN/2011/PTUN JPR yang memenangkan gugatan Metha-Matius.
Baca Juga:
PTUN menyatakan, Metha Kogoya dan Matius Kiwo,SE,MA yang diusung oleh sembilan partai politik (Parpol), memenuhi persyaratan sebagai calon.
Massa mengancam, bila putusan PTUN tak dijalankan KPU Lanny Jaya, maka mereka akan menggugat KPU Lanny Jaya dan KPU Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JAYAPURA -- Lagi-lagi, potensi konflik pemilukada dipicu oleh keputusan KPU Daerah yang dianggap tidak adil. Di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, kisruh
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya