Massa Beratribut Kuning Kawal Sidang Perdana MK
jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Jumat (14/6/2019). Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB mengenakan baju berwarna kuning.
Massa berdatangan dari arah Patung Kuda Arjuna Wiwaha Monas mengarah ke Gedung MK. Namun, tepat di depan Kementerian Pertahanan (Kemhan), massa tertahan karena sudah ada sterilisasi menggunakan kawat berduri dan mobil water canon petugas. Mereka terpaksa hanya bisa menggelar orasi di situ.
BACA JUGA: Moeldoko Ingatkan Pendukung Prabowo Jangan Macam-macam
Menjelang ibadah salat Jumat, massa mulai membubarkan diri. Mereka memastikan tidak akan menggelar salat Jumat di sepanjang jalanan Medan Merdeka Barat.
“Tidak (salat Jumat berjamaah dalam aksi), karena tempatnya tidak memungkinkan. (Salatnya) di masjid terdekat, sudah itu selesai salat kembali lagi sampai jam 17.00 WIB,” kata salah satu orator Abdullah Hehamahua di lokasi.
Meski mendapat izin untuk menggelar orasi sampai pukul 18.00 WIB dari kepolisian, Abdullah menyampaikan aksi massa yang diperkirakan diikuti oleh 2.000 orang ini hanya akan bertahan di seputaran Patung Kuda hingga pukul 17.00 WIB. “Saya minta jam 17.00 WIB saja sudah bubar,” jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara
Dalam orasinya, massa menuntut diungkapnya dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019. Salah satu yang disinggung mereka yakni soal kematian ratusan petugas KPPS.
Dalam orasinya, massa menuntut diungkapnya dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019. Salah satunya yakni soal kematian ratusan petugas KPPS.
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya