Massa Desak Bupati Gagas Perda Anti-Ahmadiyah

Massa Desak Bupati Gagas Perda Anti-Ahmadiyah
Massa Desak Bupati Gagas Perda Anti-Ahmadiyah
Dituturkan, Islam selalu dituding elit Komnas HAM melanggar HAM dalam hal Ahmadiyah. Tetapi Komnas HAM diam ketika Nabi Muhammad SAW dilecehkan. Di Kuningan, beberapa kali surat bupati mengenai penyegelan disobek Ahmadiyah, tetapi kenapa tidak dikriminalkan. Ia mencium ada politisasi Komnas HAM dalam hal Ahmadiyah. 

Perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati H Aang Hamid Suganda dan Wakil Bupati H Momon Rochmana MM, di Aula Setda. Bupati didampingi unsur Muspida, Kementerian Agama dan para pejabat terkait.

Ketua Barisan Rakyat Kuningan (Barak), Nana Rusdiana, menuntut pembubaran JAI sesuai Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Kemudian melarang ajaran Ahmadiyah, membekukan seluruh asset Ahmadiyah, memusnahkan seluruh misi Ahmadiyah dan melakukan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah.

“Di daerah lain sudah ada Perda Pembubaran Ahmadiyah, kenapa Kuningan tidak. Untuk itu kami meminta bupati untuk segera membuat Perda tersebut,” pintanya.(tat)

KUNINGAN - Belum adanya ketegasan pemerintah terkait keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News