Massa Desak Bupati Gagas Perda Anti-Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 09:08 WIB
Dituturkan, Islam selalu dituding elit Komnas HAM melanggar HAM dalam hal Ahmadiyah. Tetapi Komnas HAM diam ketika Nabi Muhammad SAW dilecehkan. Di Kuningan, beberapa kali surat bupati mengenai penyegelan disobek Ahmadiyah, tetapi kenapa tidak dikriminalkan. Ia mencium ada politisasi Komnas HAM dalam hal Ahmadiyah.
Perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati H Aang Hamid Suganda dan Wakil Bupati H Momon Rochmana MM, di Aula Setda. Bupati didampingi unsur Muspida, Kementerian Agama dan para pejabat terkait.
Ketua Barisan Rakyat Kuningan (Barak), Nana Rusdiana, menuntut pembubaran JAI sesuai Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Kemudian melarang ajaran Ahmadiyah, membekukan seluruh asset Ahmadiyah, memusnahkan seluruh misi Ahmadiyah dan melakukan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah.
“Di daerah lain sudah ada Perda Pembubaran Ahmadiyah, kenapa Kuningan tidak. Untuk itu kami meminta bupati untuk segera membuat Perda tersebut,” pintanya.(tat)
KUNINGAN - Belum adanya ketegasan pemerintah terkait keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah