Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB

Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Dok. HMKBT

"Intinya poinnya cuma satu, kami bisa bekerja kembali dengan tenang, dan supaya di perusahaan kami berjalan kembali produksinya, supaya kami merasa membantu perusahaan menjalankan roda perekonomian perusahaan dan perekonokian buruh. Sengketa itu harus segera diselesaikan," kata dia.

Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi Tambang di Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara. Termasuk, menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk ke wilayah Kabupaten Musirawas Utara.

Sehingga, bagaimana bisa izin terbit beda Kabupaten padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan aktif seperti IUP OP pertambangan PT GPU yang sudah beroperasi sejak 2009.

Lalu, PT Inayah perkebunan sawit, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya. Sangat jelas bahwa tindakan mafia tanah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak serta merusak iklim investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara.(fri/jpnn)

Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News