Massa di Depan Istana Merdeka Minta Jokowi Terbitkan Perppu Antirasisme
jpnn.com, JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Papua mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Antirasisme.
Tuntutan ini disampaikan seratusan massa aksi yang melakukan unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/8). mereka berasal dari berbagai organisasi mahasiswa seperti HMI, PMKRI, GMNI, hingga Mahasiswa Papua Jabodetabek.
BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian
"Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu Antirasisme agar peristiwa ini tidak terulang kembali di masa depan," kata koordinator aksi Rinto Namang.
Dalam aksi tersebut, massa mengecam ujaran nama-nama binatang yang ditujukan kepada mahasiswa asal Papua ketika terjadi pengepungan asrama di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam tuntutan lainnya, mereka mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Timur karena lalai menjalankan tugas. Kemudian, negara harus berani mengadili oknum pelaku persekusi dan menuntut pertanggung jawaban dari Panglima TNI, Kapolri dan Mendagri.
BACA JUGA: Ismail Hasani: Intimidasi Mahasiswa Papua di Sejumlah Daerah Cederai Kemanusiaan
"Menarik kembali militerisme di Papua, kembalikan militer ke barak. Pemerintah harus membangun dialog Jakarta-Papua-Vatikan sebagai mediator," lanjut orator lainnya dalam pernyataan tuntutan mereka.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Papua mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Antirasisme.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila