Massa FMD Ingatkan MK Bukan Mahkamah Keluarga
"Jika MK malah mengabulkan itu sama saja pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan marwah konstitusi itu sendiri," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Ahmad Iqbal.
FMD Reformasi sejalan dengan puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukan isu konstitusional.
Namun, kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Jika MK mengabulkan tuntutan tersebut maka rusak sudah tatanan hukum konstitusi atas dasar kepentingan politik pragmatis, memberikan jalan pemimpin karbitan menggenggam kekuasaan," katanya.
Dalam aksinya massa membentangkan sejumlah spanduk dan puluhan poster bertuliskan pesan penolakan atas praktek politik dinasti.
Antara lain, 'MK=Mahkamah Konstitusi-Bukan Mahkamah Keluarga'. 'Dinasti Politik Merusak Demokrasi Indonesia'.
'Bijaklah Wahai Para Hakim MK dalam Memutus Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres', 'Hakim MK Adalah Negarawan-Bukan Hakim Pesanan'.
'Hakim MK Adalah Wakil Tuhan-Bukan Wakil Setan', 'MK Bukan Arena Politik, tetapi Penjaga Konstitusi'.
Massa FMD Reformasi menggelar aksi, mengigatkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan merupakan mahkamah keluarga.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No