Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Jumat, 31 Oktober 2008 – 02:20 WIB

Habib Rizieq Syihab dibalik jeruji mobil tahanan yang membawanya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Fery/INDO.POS
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dan Munarman (Panglima Komando Laskar Islam), kemarin diganjar masing-masing 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta dua tahun. ”Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan,” kata Panusunan diikuti ketukan palu pengesah.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai, Rizieq terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan. Dia dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. ”Terdakwa terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama,” ungkap Panusunan.
Baca Juga:
Vonis serupa diterima Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Mantan ketua LBHI itu oleh majelis hakim yang juga diketuai Panusunan Harahap divonis 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menurut majelis hakim, Munarman terlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada Insiden Monas 1 Juni lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah