Massa FPI Bentrok dengan Polisi

Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Habib Rizieq Syihab dibalik jeruji mobil tahanan yang membawanya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Fery/INDO.POS
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dan Munarman (Panglima Komando Laskar Islam), kemarin diganjar masing-masing 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta dua tahun.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai, Rizieq terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan. Dia dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. ”Terdakwa terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama,” ungkap Panusunan.

Vonis serupa diterima Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Mantan ketua LBHI itu oleh majelis hakim yang juga diketuai Panusunan Harahap divonis 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menurut majelis hakim, Munarman terlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada Insiden Monas 1 Juni lalu.

”Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan,” kata Panusunan diikuti ketukan palu pengesah.

JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News