Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Jumat, 31 Oktober 2008 – 02:20 WIB
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dan Munarman (Panglima Komando Laskar Islam), kemarin diganjar masing-masing 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta dua tahun. ”Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan,” kata Panusunan diikuti ketukan palu pengesah.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai, Rizieq terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan. Dia dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. ”Terdakwa terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama,” ungkap Panusunan.
Baca Juga:
Vonis serupa diterima Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Mantan ketua LBHI itu oleh majelis hakim yang juga diketuai Panusunan Harahap divonis 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menurut majelis hakim, Munarman terlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada Insiden Monas 1 Juni lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela
BERITA TERKAIT
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan