Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Jumat, 31 Oktober 2008 – 02:20 WIB
Terhadap putusan itu, baik Rizieq maupun Munarman menyatakan akan mengajukan banding. ”Tadi sudah banding. Kita tinggal administrasinya saja. Itu spontan dari Habib sendiri untuk banding,” jelas M. Assegaf, kuasa hukum Rizieq, setelah sidang.
Assegaf menerangkan, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan vonis sangat keliru dan menyesatkan. ”Karena, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam setiap kali pengajian dikaitkan dengan tragedi Monas,” katanya.
Selain itu, ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan, bukan hanya dilakukan dia, tetapi juga pemimpin ormas lain. ”Lagi pula, Habib tidak hadir di Monas saat kejadian berlangsung. Habib juga tidak menyuruh massa melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, yang melanggar aturan sebenarnya AKKBB bukan FPI. Sebab, saat itu FPI bertugas mengamankan demonstrasi HTI di depan Istana. Namun, AKKBB yang memiliki izin aksi di bundaran HI, malah menggelar aksi di Monas.
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela
BERITA TERKAIT
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024