Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Jumat, 31 Oktober 2008 – 02:20 WIB

Habib Rizieq Syihab dibalik jeruji mobil tahanan yang membawanya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Fery/INDO.POS
Terhadap putusan itu, baik Rizieq maupun Munarman menyatakan akan mengajukan banding. ”Tadi sudah banding. Kita tinggal administrasinya saja. Itu spontan dari Habib sendiri untuk banding,” jelas M. Assegaf, kuasa hukum Rizieq, setelah sidang.
Assegaf menerangkan, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan vonis sangat keliru dan menyesatkan. ”Karena, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam setiap kali pengajian dikaitkan dengan tragedi Monas,” katanya.
Selain itu, ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan, bukan hanya dilakukan dia, tetapi juga pemimpin ormas lain. ”Lagi pula, Habib tidak hadir di Monas saat kejadian berlangsung. Habib juga tidak menyuruh massa melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, yang melanggar aturan sebenarnya AKKBB bukan FPI. Sebab, saat itu FPI bertugas mengamankan demonstrasi HTI di depan Istana. Namun, AKKBB yang memiliki izin aksi di bundaran HI, malah menggelar aksi di Monas.
JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional