Massa FPI Bentrok dengan Polisi

Massa FPI Bentrok dengan Polisi
Habib Rizieq Syihab dibalik jeruji mobil tahanan yang membawanya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Fery/INDO.POS
Terhadap putusan itu, baik Rizieq maupun Munarman menyatakan akan mengajukan banding. ”Tadi sudah banding. Kita tinggal administrasinya saja. Itu spontan dari Habib sendiri untuk banding,” jelas M. Assegaf, kuasa hukum Rizieq, setelah sidang.

Assegaf menerangkan, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan vonis sangat keliru dan menyesatkan. ”Karena, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam setiap kali pengajian dikaitkan dengan tragedi Monas,” katanya.

Selain itu, ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan, bukan hanya dilakukan dia, tetapi juga pemimpin ormas lain. ”Lagi pula, Habib tidak hadir di Monas saat kejadian berlangsung. Habib juga tidak menyuruh massa melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, yang melanggar aturan sebenarnya AKKBB bukan FPI. Sebab, saat itu FPI bertugas mengamankan demonstrasi HTI di depan Istana. Namun, AKKBB yang memiliki izin aksi di bundaran HI, malah menggelar aksi di Monas.

JAKARTA – Tuntas sudah proses sidang dua tersangka kasus kerusuhan di Monas 1 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pentolan Front Pembela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News