Massa Hartati Bikin Sesak Ruang Sidang
Senin, 04 Februari 2013 – 11:13 WIB
Massa pendukung Hartati ini tampaknya tidak kapok memenuhi ruang sidang. Padahal pada sidang tuntutan Hartati sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi elit Partai Demokrat itu, karena mobilisasi massanya yang mengganggu jalannyaa persidangan. Sejak berita ini diturunkan, sidang Hartati yang dijadwalkan pukul 09.00 belum juga dimulai.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.
Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Puluhan pendukung Siti Hartati Murdaya hari ini kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub