Massa Hartati Bikin Sesak Ruang Sidang

Massa Hartati Bikin Sesak Ruang Sidang
BERI DUKUNGAN: Massa Hartati memenuhi ruang sidang PN Tipikor Jakarta saat pembacaan vonis Senin (4/2). FOTO: Natalia Laurens/JPNN
Massa pendukung Hartati ini tampaknya tidak kapok memenuhi ruang sidang. Padahal pada sidang tuntutan Hartati sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi elit Partai Demokrat itu, karena mobilisasi massanya yang mengganggu jalannyaa persidangan. Sejak berita ini diturunkan, sidang Hartati yang dijadwalkan pukul 09.00 belum juga dimulai.

Sebelumnya diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.

Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Puluhan pendukung Siti Hartati Murdaya hari ini kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2). Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News