Massa IPK Lempari Karyawan PT KAI
Centre Point Segera Dibongkar
Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.
Sementara itu, Wakapolresta Medan AKBP Hondawan mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 300 personil gabungan dari Polresta Medan dan satuan Brimob. Ia juga menuturkan akan tetap melakukan penjagaan selama proses persidangan berlangsung.
Saat disinggung aksi massa IPK yang memancing keributan itu, Hondawan mengaku tidak akan berlebihan mengamankan massa itu. "Kan tidak sampai membuat keributan dan juga tidak ada korban. Jadi, dari awal demo tetap berjalan aman," jelasnya.
Dalam waktu bersamaan, mediasi antara Kementerian BUMN dengan PT ACK di Pengadilan Negeri Medan tidak menemukan titik temu. Sebab kedua belah pihak tetap pada pendapat mereka masing-masing.
Dimana Kementerian BUMN menyatakan lahan Jalan Jawa merupakan milik mereka yang sebelumnya dikelola oleh PT KAI. Namun PT ACK berpendapat, eksekusi terhadap lahan itu tetap harus dilanjutkan berdasarkan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan mereka.
Dengan tidak ditemukannya penyelesaian dalam mediasi yang difasilitasi hakim Atsir itu, maka, sidang gugatan perlawanan dari Kementerian BUMN terhadap PT ACK, Pemko Medan dan BPN Medan akan digelar dalam waktu dekat. "Mediasi tidak menemukan titik temu. Dari ACK tidak ada menawarkan sesuatu yang bisa mengajak kita duduk bareng. Sementara dari BUMN meminta agar eksekusi ditunda. Jadi nggak ada titik temu. Mediator beranggapan kita tida bisa ketemu di sini. Jadi biarlah perkaranya dilanjutkan ke persidangan dan majelis hakim nanti yang akan menilainya," ujar Syafitri, kuasa hukum dari PT KAI.
Terpisah, sidang gugatan perlawanan yang dilakukan oleh PT KAI kepada PT ACK, masih bergulir di persidangan. "Tadi sidangnya mendengarkan jawaban dari PT ACK dan BPN Medan. Sedangkan dari Pemko Medan tadi perwakilan mereka tidak hadir. Jadi sidangnya dilanjutkan lagi tanggal 10 Oktober 2013, itu agendanya jawaban dari Pemko," beber Syafitri. (far/dik)
Kronologis Bentrok IPK vs PT KAI
- Ratusan Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil menyatakan majelis hakim telah disuap oknum mafia tanah untuk memenangkan PT ACK dalam sengketa lahan di Jalan Jawa.
- Ratusan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang berpihak kepada PT ACK kemudian melempari massa PT KAI dengan botol air mineral.
- Massa PT KAI membalas serangan massa IPK, sehingga kedua kubu saling dorong dan serang.
- Ratusan personel Polresta Medan dan Polsuska akhir memukul mundur massa IPK hingga akhirnya membubarkan diri.
MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam waktu dekat akan mempersiapkan tim terpadu guna membongkar bangunan Centre Point yang tidak memiliki surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer