Massa Kandidat Dilarang Kampanye Lintas Zona

Massa Kandidat Dilarang Kampanye Lintas Zona
Massa Kandidat Dilarang Kampanye Lintas Zona
Ditambahkan Didih, KPUD Banten telah menetapkan tiga zona kampanye yakni zona 1 yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, zona 2 yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dan zona 3 di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel. Selain itu, penyelenggara Pilgub Banten juga telah menetapkan ketiga pasangan Cagub Banten akan mendapat jatah 12 kali kampanye.

”Masing-masing calon di masing-masing zona akan kebagian empat kali kampanye. Jadi keseluruhan masing-masing calon mendapatkan jatah kampanye sebanyak 12 kali,” ujarnya

Sementara Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPUD Banten, Endang Suryadi menambahkan, masa kampanye akan dimulai Rabu (5/10) hingga Selasa (18/5). Pada 5 Oktober hari pertama kampanye akan dilakukan pemaparan visi dan misi dalam sidang paripurna istimewa di DPRD Banten. 

Sementara pada di hari kedua, 6 Oktober, diagendakan kampanye damai yang diikuti tiga pasangan Cagub/Cawagub. Dalam kesempatan itu ketiga pasangan calon juga menandatangani deklarasi kampanye damai dan siap kalah dan siap menang.

SERANG - Proses kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang diprediksi berjalan tegang yang mengarah bentrok massa diantisipasi KPUD setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News