Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah

Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah
Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah
TAKENGON – Massa dari 9 kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017, menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah (Ateng), Senin (18/6). Kedatangan ratusan massa ini, memprotes pengajuan Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Dalam aksi demo massa 9 Paslon di DPRK Ateng, mereka mengklaim bahwa dalam Pemilukada di kota berhawa sejuk itu, belum ada yang menang dan kalah. “ Pemenang Pilkada disini belum ditentukan oleh MK. Tapi mengapa KIP telah mengusulkan pemenang kepada DPRK untuk membahas persiapan pelantikan,” tegas koordinator massa 9 Paslon, Arjua kepada Rakyat Aceh, disela – sela aksi itu.

Lebih lanjut, Ketua Pokja 9 Paslon, Fauzi, mengatakan, masih ada sisa waktu empat hari yang diberikan MK untuk perbaikan materi gugatan ini. Dengan demikian, pihak Nasaruddin -Khairul Asmara, Paslon nomor urut 10, eksepsinya dapat ditolak oleh MK. “Kedatangan kami kemari meminta kepada Wakil Rakyat agar dapat menghentikan proses pembahasan persiapan pelantikan Paslon nomor urut 10,” kata Fauzi. 

“MK tidak pernah memutuskan pemenang Pemilukada Ateng, hanya menyatakan perkara yang diajukan oleh Kandidat kami, salah objek,” pekik sejumlah massa kepada Rakyat Aceh. Dikatakan Arjua, kesalahan pengajuan materi gugatan pertama ke MK, disebabkan oleh ulah KIP Ateng, yang menggelapkan objek gugatan Nomor 32, dengan Perihal hasil Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, Model DB-KWK. KIP AT (bukti T-45 = PT 3), tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.

TAKENGON – Massa dari 9 kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017, menduduki gedung Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News