Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah
Selasa, 19 Juni 2012 – 08:27 WIB
Salah satu poin dalam Putusan MK, disebutkan, bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam Berita Acara Nomor : 33/BA/V/2012, tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wabup, di Mapolres Ateng, tetanggal 15 Mei, (bukti P-1a = bukti T-44) dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT/001.434492-2012 , tentang penetapan Paslon, menurut MK objek permohonan para pemohon salah/keliru.
“Sebenarnya yang harus menjadi objek permohonan Kandidat kami, karena termohon KIP Aceh Tengah, tidak membuat surat keputusan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakul bupati,” terang Arjua sembari memaparkan surat tersebut diperoleh dari KIP Ateng, yang sebelumnya sempat terjadi adu mulut (argument), karena pengumuman berupa poto copi tersebut hanya ditempel di pintu kantor KIP setempat.
Jika tuntutan mereka tidak digubris, para pendemo mengancam akan menduduki gedung DPRK Ateng dengan jangka waktu yang lama, sebelum adanya kepastian kebijakan yang diambil oleh DPRK Ateng.
Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), di kantor DPRK Ateng, hanya terlihat beberapa Anggota Dewan. Sedangkan Ketua DPRK Ateng, Zulkarnaen, tidak terlihat batang hidungnya. Menurut sumber Rakyat Aceh, Zulkarnaen pergi menjenguk kerabatnya yang sedang sakit di Kampung Atu Lintang Ateng.
TAKENGON – Massa dari 9 kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017, menduduki gedung Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah