Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah

Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah
Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah
Sementara itu, salah seorang kandidat bupati Ateng, Muslim Ibrahim saat dihubungi Rakyat Aceh, via telpon seluler, yang berada di Jakarta, menyakini gugatan kedua ini akan dikabulkan oleh MK. Bila tatacara sesuai prosedur hukum yang berlaku. “ Kegagalan kegugatan yang pertama, akibat ulah KIP Ateng, yang melakukan penggelapan data yang diajukan ke MK, pungkas Muslim. Dikatakan kandidat nomor urut 5 ini, Hamidah selaku ketua KIP Ateng, juga dilaporkan ke Mabes Polri, akibat melakukan tindakan pidana Pemilukada.

Selain itu, tiga Pasangan Calon (Paslon) di antaranya, Iklil Ilyas Leube-M. Ridwan, Mahreje Wahab-Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim-Azzama, kembali mengajukan gugatan ke II ke MK. Hal ini dibuktikan dari tanda terima  Nomor : 571-0/PAN.MK/VI/2012, dengan Pokok Perkara : Permohonan Pemeriksaaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah 2012. Dari tanda terima ini, kuasa hukum dari tiga Paslon selaku pemohon, adalah H. Adek Erfil Manurung, SH.(ron/yus)

TAKENGON – Massa dari 9 kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017, menduduki gedung Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News