Massa Mengamuk di Yalimo, Kantor KPU hingga Gedung DPRD Dibakar, Begini Kata Irjen Fakhiri

Massa Mengamuk di Yalimo, Kantor KPU hingga Gedung DPRD Dibakar, Begini Kata Irjen Fakhiri
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO/pihak ketiga)

jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri membenarkan adanya aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo pada Selasa (29/6) sore.

Dia menyebut pembakaran tersebut diduga dilakukan massa pendukung pasangan calon nomor urut 1, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Kantor KPU dibakar oleh massa yang mengamuk lantaran tidak terima atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Yalimo.
 
"Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 01, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum," kata Irjen Fakhiri di Jayapura, Selasa malam.

Menurut Fakhiri, pembakaran itu dilakukan para pendukung paslon 1, setelah menyaksikan jalannya sidang putusan sengketa pilkada di MK.
 
Berdasarkan laporan yang diterima, fasilitas pemerintah yang dibakar di antaranya Kantor DPRD Yalimo, kantor Bawaslu, kantor KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Kantor BPD Papua.
 
Sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa dalam dalam aksi tersebut.

"Namun, massa juga melakukan pemalangan terhadap akses jalan masuk ke Yalimo," ucap Irjen Fakhiri yang mengaku masih menunggu laporan perkembangan situasi di wilayah itu.

Berikut putusan MK terkait sengketa Pilkada Yalimo:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,

Pembakaran diduga dilakukan pendukung pasangan calon yang didiskualifikasi oleh putusan MK dalam sengketa Pilkada Yalimo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News