Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP
Selasa, 24 Mei 2011 – 10:16 WIB

Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP
“Keputusan itu kan final dan mengikat, sepeti yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Djohermansyah malah berharap agar Hanna menerima keputusan ini, karena prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai salah seorang PNS yang bekerja di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Hanna diharapkan paham aturan yang berlaku. “Saya kira seharusnya Ibu Hanna itu taat lah pada regulasi, karena dia kan pasti lebih paham regulasi. Kan dia PNS di KemenkumHAM,” ujar Djohermansyah, yang juga mantan Deputy Bidang Politik Kantor Setwapres itu.
Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu juga berharap seluruh elemen masyarakat bisa menerima keputusan pencoretan nama Hanna sebagai calon anggota MRP ini. Begitupun, Gubernur Papua Barnabas Suebu juga diharapkan mentaati keputusan ini, dengan segera mengirimkan nama calon pengganti Hanna Hikoyabi. Termasuk nama pengganti Agus Aluealua (alm). "Saya kira gubernur juga harus bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” harap.
(mud/nat/sam/jpnn)
JAYAPURA -- Meski keputusan pemerintah pusat mengenai pencoretan Hanna Hikoyabi sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah final, masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi