Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP

Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP
Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP
“Keputusan itu kan final dan mengikat, sepeti yang ada dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).

Djohermansyah malah berharap agar Hanna menerima keputusan ini, karena prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai salah seorang PNS yang bekerja di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Hanna diharapkan paham aturan yang berlaku. “Saya kira seharusnya Ibu Hanna itu taat lah pada regulasi, karena dia kan pasti lebih paham regulasi. Kan dia PNS di KemenkumHAM,” ujar Djohermansyah, yang juga mantan Deputy Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu juga berharap seluruh elemen masyarakat bisa menerima keputusan pencoretan nama Hanna sebagai calon anggota MRP ini. Begitupun, Gubernur Papua Barnabas Suebu juga diharapkan mentaati keputusan ini, dengan segera mengirimkan nama calon pengganti Hanna Hikoyabi. Termasuk nama pengganti Agus Aluealua (alm).  "Saya kira gubernur juga harus bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” harap.

(mud/nat/sam/jpnn)


JAYAPURA -- Meski keputusan pemerintah pusat mengenai pencoretan Hanna Hikoyabi sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah final, masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News