Massa NTT Tolak Pemindahan Komodo
Selasa, 04 Agustus 2009 – 19:02 WIB
JAKARTA --Reaksi penolakan terhadap rencana Menteri Kehutanan MS Kaban memindahkan 10 ekor komodo dari Flores ke Taman Safari, Bali, menjalar ke Jakarta. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Tambang Nusa Tenggara Timur (AMAT-NTT) berunjuk rasa di depan Istana Presiden, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), gedung, DPR, dan Departemen Pertanian, di Jakarta, Selasa (4/8). Setelah itu, massa berjalan kaki menuju kantor Kementerian ESDM yang jaraknya sekitar satu kilometer datu istana. Dalam orasinya, para aktifis dari NTT itu mendesak Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menghentikan aktivitas tambang di NTT. Menteri diminta melakukan koordinasi dengan Gubernur NTT dan bupati/walikota seluruh NTT untuk menghentikan penambangan.
“Kami mendesak Menteri Kehutanan MS Kaban untuk segera menghentikan rencana pemurnian komodo ke Taman Safari Bali dengan mencabut surat keputusan Menteri Kehutanan tanggal 13 Mei 2009 yang mengijinkan penangkapan 10 ekor komodo di Wae Wuul, Manggarai Barat,” kata Kristo Tara OFM, juru bicara AMAT-NTT, kepada wartawan. Selain masalah komodo, mereka juga mendesak Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk segera mencabut semua ijin tambang di Pulau Flores, terutama di Batu Gosok, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Aksi dimulai dari Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Sejak pagi, massa berduyun-duyun datang ke titik kumpul itu. Tampak hadir penyair yang juga praktisi hukum asal Manggarai Gabriel Mahal dan musisi jazz asal Manggarai, Ivan Nestorman atau yang biasa dipanggil Ivan Man. Dari sana, mereka bergerak ke Istana Presiden. Di depan kantor SBY itu, mereka beberapa saat berorasi.
Baca Juga:
JAKARTA --Reaksi penolakan terhadap rencana Menteri Kehutanan MS Kaban memindahkan 10 ekor komodo dari Flores ke Taman Safari, Bali, menjalar ke
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza