Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati
Jumat, 07 Januari 2011 – 08:26 WIB
Sidang kali ini adalah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isinya, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU Rusmanto menyatakan, Ariel terbukti melanggar Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana. "Terdakwa Ariel dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
JPU juga mengatakan sebagai publik pigur, Ariel yang menjadi isu nasonal berbelit-belit dalam pengakuannya sebagai tersangka. Rusmanto meminta agar Ariel tetap dipenjara.(mg10)
BANDUNG -- Ratusan massa anti-Ariel Peterpan kemarin, nyaris bentrok dengan aparat keamanan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat digelarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons