Massa Pak Pak Dermo KPK
Rabu, 27 Januari 2010 – 17:31 WIB
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pak Pak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di daerah tersebut. Dikatakan Iwan, EMP2K menilai dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Wabup sudah mendapatkan fasilitas Negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh serta pendapatan lainnya yang dikeluarkan dari uang daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp591.272.048.
Seperti dikatakan salah satu koordinator aksi, Iwan, salah satunya adalah pengusutan tentang pengangkatan Remigo Yolanda Berutu, yang sekarang menjadi Wakil Bupati Pak Pak Bharat. Dimana pengangkatan yang dilakukan sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diundangkan.
Baca Juga:
Menurutnya, pengangkatan Wabup sendiri berdasarkan dengan SK Pemendagri Nomor 132.12-362/2008 tertanggal 28 Mei 2008. “Namun itu tidak sesuai dengan UU yang memang belum diundangkan saat itu,” tambahnya, kepada para wartawan di depan Gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pak Pak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat