Massa Pak Pak Dermo KPK
Rabu, 27 Januari 2010 – 17:31 WIB

Massa Pak Pak Dermo KPK
“Sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hingga sekarang penduduk di Kabupaten Pak pak Barat masih 80 % dibawah garis kemiskinan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Iwan, Pelanggaran atas UU Nomor 12 Tahun 2008, sebagaimana termaktub dalam poin pembuka “menimbang” butir e dan d, serta Pasal 26 ayat 3 dan 4 yang mengisyaratkan Remigo yang sekarang menjabat Wabup Pak Pak Bharat, seharusnya tidak berhak menerima uang dari APBD.
“Remigo dalam hal ini menerima fasilitas dan tunjangan lainnya tidak pada porsinya, kemudian kerugian Negara akan terus bertambah jika memang kasus yang ada tidak cepat ditangani, sehingga kami sebagai perwakilan warga, meminta kepada KPK untuk segera menampung aspirasi kami,” jelasnya.
Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan gerbang masuk KPK, lima perwakilan aksi, sekitar 10.32 wib diterima di ruang KPK.(oji/JPNN)
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pak Pak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Halalbihalal PDBN, Fathan Subchi Ajak Diaspora Berkontribusi Bagi Daerahnya