Massa Pak Pak Dermo KPK
Rabu, 27 Januari 2010 – 17:31 WIB
“Sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hingga sekarang penduduk di Kabupaten Pak pak Barat masih 80 % dibawah garis kemiskinan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Iwan, Pelanggaran atas UU Nomor 12 Tahun 2008, sebagaimana termaktub dalam poin pembuka “menimbang” butir e dan d, serta Pasal 26 ayat 3 dan 4 yang mengisyaratkan Remigo yang sekarang menjabat Wabup Pak Pak Bharat, seharusnya tidak berhak menerima uang dari APBD.
“Remigo dalam hal ini menerima fasilitas dan tunjangan lainnya tidak pada porsinya, kemudian kerugian Negara akan terus bertambah jika memang kasus yang ada tidak cepat ditangani, sehingga kami sebagai perwakilan warga, meminta kepada KPK untuk segera menampung aspirasi kami,” jelasnya.
Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan gerbang masuk KPK, lima perwakilan aksi, sekitar 10.32 wib diterima di ruang KPK.(oji/JPNN)
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pak Pak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week