Massa Paslon Independen Serbu KPU Minta Jagonya Diloloskan
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:57 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
“Artinya, setiap calon boleh mengajukan gugatan ke Panwaslu setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang selama tiga hari, sampailah akhir gugatan itu di tingkat MA (Mahkamah Agung) untuk upaya kasasi," kata Ramdan.
KPU Singkawang, kata dia, wajib untuk menindaklanjuti hal itu jika memang sudah ada keputusan dari MA.(har/ray/jpnn)
SINGKAWANG - Puluhan massa pendukung dari pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dari jalur independen berunjuk rasa di kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang