Massa Paslon Independen Serbu KPU Minta Jagonya Diloloskan
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:57 WIB
“Artinya, setiap calon boleh mengajukan gugatan ke Panwaslu setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang selama tiga hari, sampailah akhir gugatan itu di tingkat MA (Mahkamah Agung) untuk upaya kasasi," kata Ramdan.
KPU Singkawang, kata dia, wajib untuk menindaklanjuti hal itu jika memang sudah ada keputusan dari MA.(har/ray/jpnn)
SINGKAWANG - Puluhan massa pendukung dari pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dari jalur independen berunjuk rasa di kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok