Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK

Sengketa Pemilukada Samosir

Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/6) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring Tamba. Seperti sudah diduga sejak awal, dalam persidangan ini masalah pengerahan massa yang diduga bayaran menjadi salah satu persoalan yang dibeber di majelis hakim MK yang dipimpin M Akil Mochtar.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari dkk, secara kronologis mengungkapkan kasus yang mewarnai pemilukada Samosir itu. Dikatakan, sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan,  untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 (Mengindar Simbolon- Mangadap Sinaga).

"Massa ini adalah masa yang dibayar dan difasilitasi oleh pasangan nomor urut 2. Jumlah 30.217 ini adalah jumlah yang berhasil tercatat. Artinya apa? Dapat diperkirakan jumlahnya lebih dari yang berhasil dicatat. Jumlah ini didapatkan dari beberapa peristiwa dimana warga setempat berhasil mengetahui keberadaan massa bayaran ini,” ujar Taufik Basari.

Dijelaskan, massa yang menggunakan kapal yang masuk melalui Desa Muara sebanyak kurang lebih 11 kapal dengan kapasitas 200 orang. Sehingga berjumlah sekitar 2.200 orang. Kemudian massa yang menggunakan kendaraan yang diketahui oleh masyarakat Boho pada tanggal 9 Juni 2010 kurang lebih terdapat 28 bis yang penuh terisi dengan kapasitas 30 orang, sehingga sedikitnya terdapat 840 orang yang ditemukan di Desa Boho.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/6) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News