Massa Penyerang Kampung Az Zikra Dibayar Rp 50.000
Minggu, 08 Maret 2015 – 00:23 WIB
Dalam kejadian itu, seorang security masjid Az-Zikra mengalami luka-luka akibat dianiaya massa. Hingga kini kasusnya sudah rampung di polisi dan berkas penyidikan sudah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong. 34 tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (all)
CIBINONG - Hanya karena uang Rp 50.000, orang yang dicintainya harus mendekam di penjara. Ya, HN (35) bersedih hati. Nuryanto Si Kepala Rumah Tangga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- 100 Tahun Al Falah Ploso: Gus Muhaimin Beruntung Dibimbing Kiai Nurul Huda Djazuli
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu