Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan
Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio. Satu orang lagi, yakni Bandarsar (40), masih berstatus saksi.
Pandra menyatakan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan berikan sanksi hukum,” tegasnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan pelaku perusakan juga tidak boleh main hakim sendiri.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.
Dalam penangkapan pelaku perusakan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil BE 1681 DK, enam pakaian pelaku, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Perusakan Stasiun Blambangan Pagar dipicu teriakan dan perlawanan bandar narkoba saat diamankan polisi.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!