Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan

Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio. Satu orang lagi, yakni Bandarsar (40), masih berstatus saksi.
Pandra menyatakan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan berikan sanksi hukum,” tegasnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan pelaku perusakan juga tidak boleh main hakim sendiri.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.
Dalam penangkapan pelaku perusakan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil BE 1681 DK, enam pakaian pelaku, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Perusakan Stasiun Blambangan Pagar dipicu teriakan dan perlawanan bandar narkoba saat diamankan polisi.
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar