Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan

Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan
Polisi tangkap enam pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Umpu (ANTARA/HO)

Kemudian, Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," tambah Pandra. (antara/jpnn)

Perusakan Stasiun Blambangan Pagar dipicu teriakan dan perlawanan bandar narkoba saat diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News