Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan
Jumat, 23 September 2022 – 14:47 WIB

Polisi tangkap enam pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Umpu (ANTARA/HO)
Kemudian, Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," tambah Pandra. (antara/jpnn)
Perusakan Stasiun Blambangan Pagar dipicu teriakan dan perlawanan bandar narkoba saat diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar