Massa Tuntut DKPP Periksa KPUD Penajam Paser Utara
Jumat, 24 Mei 2013 – 18:26 WIB
JAKARTA – Ratusan perwakilan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPUD PPU.
Alasannya, KPUD PPU meloloskan Yusran Aspar sebagai calon bupati. Kasasi MA sebelumnya memvonis Yusran hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Belakangan, Yursan memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.
“Tuntutan kita tidak memersoalkan kalah menang, kompetisi itu biasa. Tapi ini masalah profesionalisme pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Kok bisa mantan narapidana lolos menjadi calon bupati dan kebetulan dipilih masyarakat pula. Selama beliau bersih, silahkan. Tapi itu harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar koordinator perwakilan massa, Harimuddin Rasyid, di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (24/5).
Massa terlihat tiba di depan gedung DKPP sekitar Pukul 14.30 WIB. Mereka langsung membakar ban dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat benar-benar konsisten memberlakukan aturan. Karena jika tidak, pergolakan-pergolakan di sejumlah daerah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tidak akan pernah bisa diatasi dengan baik.
JAKARTA – Ratusan perwakilan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal