Massa Tuntut DKPP Periksa KPUD Penajam Paser Utara
Jumat, 24 Mei 2013 – 18:26 WIB
JAKARTA – Ratusan perwakilan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPUD PPU.
Alasannya, KPUD PPU meloloskan Yusran Aspar sebagai calon bupati. Kasasi MA sebelumnya memvonis Yusran hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Belakangan, Yursan memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.
“Tuntutan kita tidak memersoalkan kalah menang, kompetisi itu biasa. Tapi ini masalah profesionalisme pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Kok bisa mantan narapidana lolos menjadi calon bupati dan kebetulan dipilih masyarakat pula. Selama beliau bersih, silahkan. Tapi itu harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar koordinator perwakilan massa, Harimuddin Rasyid, di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (24/5).
Massa terlihat tiba di depan gedung DKPP sekitar Pukul 14.30 WIB. Mereka langsung membakar ban dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat benar-benar konsisten memberlakukan aturan. Karena jika tidak, pergolakan-pergolakan di sejumlah daerah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tidak akan pernah bisa diatasi dengan baik.
JAKARTA – Ratusan perwakilan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan