Massa Tuntut DKPP Periksa KPUD Penajam Paser Utara
Jumat, 24 Mei 2013 – 18:26 WIB

Massa Tuntut DKPP Periksa KPUD Penajam Paser Utara
“Demikian juga kita telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menuntut untuk benar-benar menerapkan aturan pemerintahan. Karena masyarakat Penajam tidak mau dipimpin mantan narapidana koruptor. Kalau seorang mantan napi dapat jadi pemimpin, kita ramai-ramai saja korupsi. Katanya beliau tidak bersalah setelah keluarnya Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Nah sekarang kita tuntut PK itu dibuktikan. Kalau tidak masyarakat yang rugi,” katanya.
Yusran Aspar merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati PPU, periode 2003-2008. Namun di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi. Namun kemudian pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), disebut-sebut lewat putusan Nomor 26 PK/PID.SUS/2010, MA menyatakan Yusran tidak bersalah, sehingga nama baiknya direhabilitasi.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ratusan perwakilan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur