Massa Umat Islam Desak Usut Pengadang Wasekjen MUI
Krisnanda mengatakan, Tengku Zulkarnain kemarin ada di Pekanbaru, Riau. Wasekjen MUI mengatakan sudah berbicara dengan Kapolres.
“Beliau mengatakan sudah memaafkan. Namun secara kelembagaan akan disampaikan beliau (MUI). Apakah melapor atau bagaimana, kita welcome dan saat ini menunggu konfirmasi dari Pak Tengku saja," tambahnya.
Untuk UU Darurat, ditegaskan Dir Reskrimum, dipastikan akan diproses. Namun Krisnanda mengatakan, dalam UU Darurat senjata tajam atau benda tumpul lainnya tidak dapat diproses hukum jika berkaitan dengan budaya.
Jika sajam digunakan untuk mengancam keselamatan seseorang atau tindak kejahatan, barulah dapat diproses hukum.
"Misalkan saja pisau dapur yang digunakan untuk memotong buah dan sayur, tetapi jika digunakan untuk hal yang lain (tindak pidana,red) dapat dilakukan proses hukum," terangnya.
Di sisi lain, Dir Reskrimum menegaskan, sekelompok yang terdiri dari tiga puluh orang masuk hingga mendekati pesawat telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penyerangan.
"Itu yang menangani adalah PPNS Dishub. Bukan kami, kami hanya dua saja, silakan tanyakan ke Dishub berkaitan soal itu," kata Krisnanda.
Sebenarnya, pihaknya heran mengapa Dishub seperti mengelak dari kasus tersebut. "Intinya, dari Dinas Perhubungan tidak akan memproses bahwa itu salah. Silakan tanyakan kenapa itu tidak diproses," ujarnya kepada perwakilan aksi.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat Bersatu kembali turun ke jalan.
- Wasekjen MUI: Saatnya Menggunakan Produk Nasional, Boikot Barang Terafiliasi Israel
- Wasekjen MUI: Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Jangan Kendur
- Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Wasekjen MUI: Terima Kasih
- Wasekjen MUI Bantah Mengarahkan Aksi Boikot Aqua
- AP Hasanuddin Dinilai Bikin Onar, Wasekjen MUI Minta Polri Bertindak
- Bamsoet Tegaskan jangan Sampai Perbedaan Politik jadi Penyebab Perpecahan