Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2

Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2
Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang tampak hati-hati menyikapi perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda dari Mahkamah Agung (MA), mendapat dukungan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib yakin Jaksa Agung akan mengkaji lagi kasus ini.

"Paling tidak akan ada proses pengkajian lagi dari Jaksa Agung dalam kasus kerja sama Indosat-IM2," kata Eddy Thoyib.

Eddy berharap Kejaksaan mempertimbangkan keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah.

Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Dengan demikian Kejaksaan Agung diharapkan memperhatikan putusan PTUN karena tidak ada kerugian negara dalam kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2. Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.

Selanjutnya, apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.

JAKARTA - Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang tampak hati-hati menyikapi perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News