Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2

Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2
Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Andi Hamzah menilai ketegasan Jaksa Agung sangat penting mengingat saat ini mengemuka kasus-kasus hukum yang kontroversial terhadap sejumlah perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Kasus tersebut karena cenderung UU Pemberantasan Korupsi ditafsirkan terlalu luas sehingga keluar dari teori hukum pidana.

Sebut saja kasus pengadaan LTE PLTGU PLN Belawan Medan dan kerja sama PT Indosat Tbk dengan anak usahanya PT IM2. "Kedua kasus ini diduga terjadi pemaksaan terhadap korporasi," katanya, secara terpisah.

Perdebatan yang sudah sejak lama terjadi adalah, apakah layak terhadap kasus-kasus tersebut tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ataukah selayaknya menggunakan Undang-Undang Lex Specialis, mengingat ada payung hukum khusus selain UU Tipikor.

"Adalah tugas mulia Jaksa Agung baru menempatkan kasus apakah layak dengan UU Tipikor ataukah dengan lex specialis,seperti UU Telekomunikasi dan UU Kepabeanan," tambahnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengatakan, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

"Kasus itu akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.

Jusuf Kalla mengatakan, masalah yang kini terjadi di IM2 seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan, maka hasilnya tidak ada kesalahan. (ris/jpnn)

 


JAKARTA - Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang tampak hati-hati menyikapi perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News